Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus mencatat sedikitnya ada sembilan perusahaan yang merumahkan pekerjanya dengan total pekerja sebanyak 2.089 orang.
"Selain merumahkan karyawan, juga terdapat perusahaan yang melakukan PHK terhadap 17 orang," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo, mengutip Antara, Senin (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pengusaha masih belum bisa memastikan kapan Bahkan, bukan tidak mungkin THR dicairkan pada lebaran 2020. Pasalnya, sebagian usaha terpukul pandemi virus corona, sehingga membuat kemampuan perusahaan tertekan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyebut asosiasi telah melakukan survei dan hasilnya menunjukkan kemampuan perusahaan beragam.
Shinta menambahkan agar perusahaan yang bisa menjalankan kewajiban THR tepat waktu agar tidak mengancam eksistensi perusahaan.
"Diharapkan bisa menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, minimal 1 minggu sebelum lebaran," tambahnya.
Pada saat yang bersamaan, Shinta pun berharap agar pemerintah, pekerja dan masyarakat juga tidak menekan perusahaan-perusahaan yang kondisi finansialnya masih sulit untuk membayarkan THR dalam 1-2 minggu ini.
[Gambas:Video CNN]
(wel/bir)