"Garuda terbang kembali Kamis, 7 Mei 2020 jam 00.00," ujarnya Rabu (6/5).
Dalam keterangan terpisah, perseroan menegaskan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi covid-19 seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan penjualan tiket ini sejalan dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengizinkan transportasi tetap beroperasi di tengah pembatasan penyebaran virus corona. Namun, operasional terbatas untuk kebutuhan mendesak, seperti orang sakit, TKI dan tugas negara.
Budi Karya mengungkap akan melonggarkan transportasi untuk urusan mendesak di tengah pandemi virus corona mulai besok, 7 Mei 2020.
"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi Karya dalam video conference, Rabu (6/5).
Dia menegaskan mudik tetap dilarang, transportasi yang diizinkan hanya bagi orang yang memenuhi syarat.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.
[Gambas:Video CNN]
Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal laut, serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
Dalam aturan itu,larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.