Adita menjelaskan Kemenhub tidak mengubah peraturan terkait pembatasan ruang gerak masyarakat jelang lebaran 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid 19," ucapnya seperti dikutip dari pernyataan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Para penumpang dalam melakukan perjalanannya wajib menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif covid-19, dan surat lainnya yang menjelaskan alasan keberangkatan pihak terkait.
Sebelumnya, Budi Karya menyatakan melonggarkan moda transportasi mulai besok, Kamis (7/5) sebagai penjabaran turunan dari Permenhub 25/2020.
Menurut Budi Karya, keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan. Salah satunya untuk anggota DPR.
"Jadi rekan DPR boleh kembali ke daerah pemilihan. Tetapi untuk bekerja. Bukan untuk mudik. Kami pun boleh untuk tugas negara. Jika untuk tugas berhak melakukan movement," paparnya.
[Gambas:Video CNN]
(bir)