Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan operasional akan dilakukan sesuai protokol kesehatan nasional. Selain itu, perusahaan juga berkoordinasi dengan aparat terkait, seperti TNI, Polri, kantor kesehatan pelabuhan, pemerintah daerah, hingga Gugus Tugas Covid-19 di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), dan HAS Hanandjoeddin (Belitung). Selanjutnya, Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Minangkabau (Padang).
Awaluddin mengatakan keputusan ini merupakan respons dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut, kegiatan mudik tetap dilarang, namun perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif diperbolehkan mulai hari ini. Akses perjalanan hanya berlaku bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.
Keputusan ini juga tetap memperhatikan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Sesuai dengan surat edaran tersebut kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian," tuturnya.
Kriteria pengecualian berlaku untuk orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Termasuk pula bagi orang yang memberikan pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Kemudian, akses perjalanan juga berlaku untuk repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara terkait tiket penerbangan, ia mengatakan bandara tidak akan menyelenggarakan penjualan tiket penerbangan di tempat. Hal ini sesuai dengan ketentuan SE Ditjen Perhubungan Udara 31/2020.
"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," kata Budi Karya, kemarin. (uli/jal)