Kebijakan ini setidaknya diterapkan oleh Terminal Bus Kampung Rambutan dan Terminal Bus Pulo Gebang di Jakarta Timur serta Terminal Bus Kalideres di Jakarta Barat.
Lihat juga:19 Bandara AP II Mulai Beroperasi Hari Ini |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kendati demikian, Made mengatakan para perusahaan penyedia layanan bus AKAP menanyakan pelonggaran yang sempat diungkapkan pemerintah. Hanya saja, pihak pengelola terminal tetap mengacu pada aturan yang ada.
"Operator bus memang berharap bisa beroperasi lagi. Ada pertanyaan dari mereka, tapi mereka akhirnya mengerti dan mengikuti aturan yang ada," katanya.
Senada Kepala Terminal Bus Kalideres, Revi Zulkarnain mengungkapkan terminal yang dikelolanya juga masih menunggu aturan resmi sebelum mengambil keputusan pembukaan operasional. Tujuannya untuk meminimalisir potensi pelanggaran.
[Gambas:Video CNN]
"Kami masih menunggu arahan dan aturan pelaksanaannya, tapi banyak yang menanyakan. Sekarang masih berlaku aturan Permenhub 25/2020 tentang larangan mudik," tuturnya.
Keputusan serupa juga diterapkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Terminal Bus Pulo Gebang Afif Muhroji. "Itu kan baru statement Pak Menhub, tapi dasar hukumnya belum ada," ucapnya.
"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," kata Budi Karya, kemarin. (uli/jal)
