Dalam pernyataan yang mereka keluarkan pada 7 Mei kemarin tersebut kebijakan tersebut dilakukan berkaitan dengan beredarnya surat Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tentang Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020.
Selain itu, kebijakan tersebut juga ditempuh berkaitan dengan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan juga diambil karena Kementerian Keuangan sedang menata ulang sistem dan tata kelola pendidikan kedinasan di PKN STAN, termasuk di dalamnya penataan Program Studi dan kurikulum yang menekankan pada relevansi kelulusan di masa depan.
[Gambas:Video CNN]
(agt)