Ia mengatakan pembahasan sudah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dalam dua hari terakhir ini. Sekarang, pembahasan masih berlanjut.
"Saat ini masih dalam proses pembahasan," ujar Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati sebelumnya menyampaikan bahwa surat edaran direktorat jenderal bakal dikeluarkan untuk mengakomodir perjalanan yang dilakukan masyarakat untuk kebutuhan penting dan mendesak agar penyebaran virus corona tak mengganggu perekonomian.
[Gambas:Video CNN]
Sebelum Surat Edaran terbit, operasi moda transportasi tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini yaitu, larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi
Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.
"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," terang Adita.
(hrf/agt)