Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN dalam SK-142/MBU/05/2020 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT KAI.
Selain direktur utama, Erick juga merombak direksi lainnya. Antara lain Amrozi Hamidi dari jabatannya sebagai Direktur Perencanaan, Strategis dan Pengembangan Usaha, Dody Budiawan yang duduk di kursi Direktur Niaga dan Ruli Adi selaku Direktur SDM dan Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan direksi BUMN, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut," tulis Erick dalam surat keputusan tersebut, dikutip Jumat (8/5).
[Gambas:Video CNN]
(aud/agt)