Pencabutan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Kendati sudah dicabut, ada beberapa syarat bagi pihak-pihak yang ingin mengekspor benih lobster. Hal itu khususnya dijabarkan dalam Pasal 5 Ayat 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, waktu ekspor dilakukan berdasarkan ketersediaan stok di alam. Kemudian, penangkap benih lobster ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
Terakhir, eksportir harus terdaftar di direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
Sementara, Pasal 6 menyebutkan bahwa kegiatan ekspor benih lobster akan dikenakan kewajiban membayar bea keluar dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk tiap satu ekor benih lobster. Untuk nilainya akan ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keuangan negara.
Dalam pertimbangan beleid tersebut, Edhy mengatakan kebijakan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, investasi dan devisa negara.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai informasi, aturan larangan eskpor benih lobster sebelumnya ditetapkan di era Menteri KPP Susi Pudjiastuti pada 2016 lalu.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. (aud/agt)