Protokol tersebut meliputi kewajiban menggunakan masker, mencuci tangan di tempat yang disediakan, serta menjaga jarak. Selain itu, layanan diberikan secara terbatas, namun dialihkan ke kanal alternatif yang dengan mudah diakses, termasuk dari rumah.
"Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Chat Assistant JKN (CHIKA) dan Voice Interactive JKN (VIKA) merupakan beberapa kanal alternatif yang dapat dimanfaatkan melalui teknologi dalam mengakses pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di kantor cabang dan kantor kabupaten atau kota. Jadi kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta untuk dapat memanfaatkan kanal-kanal tersebut," jelas Ridjal, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk perubahan FKTP non peserta PBI, dan perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
"Setidaknya meskipun pelayanan terbatas, tapi alhamdulillah saya masih tetap mendapatkan informasi yang saya butuhkan. Pelayanannya masih sangat baik, apalagi tadi ada security yang membantu saya mengunduh tata cara penggunaan aplikasi Mobile JKN," kata Thamrin. (rea)