"Yang paling terdampak saat ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan perhotelan serta biro perjalanan," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumut mencatat Harianto Butarbutar, Jumat (8/5/2020).
Harianto meminta seluruh perusahaan tetap membayarkan hak-hak pekerja seperti THR menyambut Hari Raya Idulfitri. Perusahaan yang terkena dampak covid-19 dapat berdialog menghasilkan kesepakatan dengan pekerja mengenai pembayaran THR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi yang merasa kesulitan untuk mendapatkan cara maupun tidak memahami tata cara untuk mendaftarkan, Harianto mengimbau agar segera menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
"Di sana nanti bisa diajari bagaimana untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon peserta kartu prakerja," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(fnr/sfr)