"Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami menghimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II Muhammad Wasid melalui keterangan pers, Sabtu (9/5).
Hamid menjelaskan titik layanan keberangkatan dibatasi menjadi dua, yakni gate 4 pada terminal 2, dan gate 3 pada terminal 3. Pada setiap titik keberangkatan, terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wasid mengatakan rangkaian prosedur ini juga dilakukan di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II dan beroperasi selama wabah corona. Terpisah Kepala KKP Soekarno Hatta Anas Ma'ruf mengatakan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan pihaknya termasuk rapid test corona.
Namun ini hanya untuk penumpang dari penerbangan internasional.
[Gambas:Video CNN]
"Dalam rangka apa? Ya meningkatkan pengetatan pengawasan. Jangan sampai mereka [WNI] pulang dari luar negeri dan beresiko," tuturnya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan dalam sehari pihaknya melakukan rapid test setidaknya pada 600 sampai 1.000 penumpang penerbangan internasional per hari. Angkanya bervariasi tiap hari.
Sedangkan untuk penerbangan domestik, ia menjelaskan melakukan rapid test menjadi syarat yang harus dilakukan penumpang sebelum membeli tiket. Ia pun mengaku pihaknya bakal menambah sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan pemeriksaan penumpang internasional dan domestik untuk mengantisipasi penumpukan.
"Nanti ditambah [jumlah petugas] karena sekarang domestik dibuka, nanti ditambah untuk mengawasi. Nanti tergabung juga dengan Gugas," ujarnya.
Melalui SE Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria orang yang bisa melakukan perjalanan. Misalnya pekerja di sektor tertentu, TKI, WNI dan pelajar dari luar negeri.
Menteri Perhubungan Budi Karya melalui Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan larangan mudik tetap berlaku meskipun moda transportasi diizinkan beroperasi kembali. (fey/agt)