VP Relations Joni Martinus menuturkan pengoperasian KLB akan disesuaikan dengan aturan yang dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kebijakan yang dimaksud, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
"Terdapat enam perjalanan KLB yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan covid-19 (virus corona) yang ketat," ujar Joni dalam keterangan resmi, dikutip Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Syarat Boleh Terbang Bersama Lion Air |
Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, calon penumpang dapat melapor ke posko Gugus Tugas Covid-19 yang ada di stasiun penjualan tiket untuk diverifikasi. Setelah itu, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Gugus Tugas Covid-19.
"Surat izin tersebut hanya berlaku untuk satu kali perjalanan," imbuhnya.
Tak hanya itu, Joni menyebut setiap penumpang juga wajib mengikuti protokol kesehatan lainnya, seperti menggunakan masker dan suhu tubuh di bawah 38 derajat celcius. Kemudian, penumpang harus membawa tiket, identitas asli, dan surat izin dari Satgas Covid-19.
"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memnuhi persyaratan tersebut dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen," terang Joni.
Untuk Gambir-Pasarturi pp (Lintas Utara), penumpang akan dikenakan tarif jarak terjauh sebesar Rp750 ribu untuk kelas eksekutif dan Rp400 ribu untuk kelas ekonomi.
Kemudian, tarif jarak terjauh rute Gambir-Surabaya pp (Lintas Selatan) dibanderol sebesar Rp750 ribu untuk kelas eksekutif dan kelas ekonomi sebesar Rp450 ribu.
Lalu, tarif jarak terjauh rute Bandung-Surabaya Pasarturi pp untuk kelas eksekutif sebesar Rp630 ribu. Sementara, kelas ekonomi dijual sebesar Rp440 ribu.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)