Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan sebagian besar restrukturisasi dilakukan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Seluruh restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang terdampak oleh pandemi virus corona.
"Restrukturisasi sebagian besar merupakan kredit UMKM sebesar Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur," ucap Wimboh dalam video conference, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Masing-masing bank dan perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk mengatur restrukturisasi seperti apa yang akan diberikan kepada nasabahnya. Hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan nasabah dan seberapa besar dampak penyebaran covid-19 terhadap keuangan nasabah tersebut.
Permohonan tersebut disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank dan leasing tanpa harus datang bertatap muka ke kantor cabang.
Kemudian, bank dan perusahaan pembiayaan akan melakukan assessment (penilaian) apakah debitur merupakan pelaku usaha terdampak langsung atau tidak langsung virus corona.
Lalu, bank dan perusahaan pembiayaan memberikan bentuk keringanan berdasarkan profil nasabah. Mereka juga akan menetapkan jumlah kredit yang mendapatkan keringanan.
Informasi persetujuan pengajuan keringanan dari bank dan perusahaan pembiayaan disampaikan secara online atau via website perusahaan terkait.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)