Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan penutupan layanan operasional ini sejalan dengan aturan pemerintah terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama lebaran tahun ini. Maka, sambungnya, bank sentral turut menutup seluruh layanan.
Aturan pemerintah merujuk pada Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.391/2020, No.02/2020 dan No.02/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, transaksi operasi moneter rupiah dan valas. Pada transaksi ini, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) BI tidak diterbitkan.
Kelima, kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA). Begitu pula dengan pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) ditiadakan.
[Gambas:Video CNN]
(uli/age)