Menaker Tetap Wajibkan Pengusaha Bayar THR H-7 Lebaran

CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2020 20:04 WIB
ilustrasi rupiah dan dolar.
Kemnaker tetap mewajibkan pengusaha membayar THR tepat waktu. Padahal, mereka baru menerbitkan surat edaran yang mengizinkan pengusaha menunda atau mencicil pembayaran THR. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tetap mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerja mereka tepat waktu. Ia memberi waktu maksimal sampai h-7 sebelum lebaran bagi para pengusaha untuk melaksanakan kewajiban tersebut.  

"THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta Senin (11/5).

Aturan terkait THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan itu disebutkan, perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja. Pemberian denda tidak serta merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja.

"Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," jelasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan banyak perusahaan yang berada di dalam organisasinya tak bisa membayar THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku saat ini. Pasalnya, arus kas perusahaan banyak yang terganggu akibat penyebaran virus corona.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengungkapkan karena virus corona, batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan tersebut sulit dipenuhi.

Untuk itulah, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai aturan yang berlaku akan berdialog dengan pekerja mereka. Dengan demikian, keputusan kapan THR dibayarkan nantinya akan merujuk pada hasil kesepakatan bersama.


[Gambas:Video CNN]
Untuk merespons keluhan dunia usaha tersebut, Ida resmi mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR Keagamaan pada tahun. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020.

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Akan tetapi, penundaan maupun cicilan pembayaran THR Keagamaan diputuskan melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja. Dialog tersebut dapat menyepakati tiga hal.

Pertama, perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Ketiga, kesepakatan terkait waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.


"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,"ucapnya. (ulf/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER