Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bhaktiar mengatakan banyak pasal dalam draf revisi UU tersebut yang bermasalah dan bertentangan dengan pasal 33 konstitusi. Salah satunya, terkait jaminan perpanjangan izin kegiatan operasi produksi tambang mineral dan batubara yang tercantum dalam Pasal 47 Revisi.
Selain itu, ada pula kepastian pemerintah soal perubahan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Pasal 169 A Revisi UU Minerba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut, sambung Bisman,bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi.
"Kekuasaan di pusat juga berpotensi penyalahgunaan dan kedua berpotensi mengikis integrasi. Harusnya daerah diberikan kewenangan yang cukup. Karena ini SDA yang tempatnya di daerah," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Belum lagi, soal relaksasi ekspor mineral mentah selama tiga tahun tanpa kewajiban membangun fasilitas pengolahan atau pemurnian. "Padahal, pemerintah sendiri mendorong produk tambang dihilirisasi supaya menciptakan nilai tambah," terang Bisman.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah perlu menunda pengesahan revisi UU Minerba dan membuka kembali ruang dialog terkait pembahasan poin-poin yang ada di dalamnya.
Lagipula, tak ada hal mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk mengesahkan RUU tersebut kecuali Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang akan segera berakhir.
"Dan kemarin kemarin kan proses ini kita tahu tidak partisipatif. Terus tidak transparan dan tidak melibatkan publik. Bahkan, orang saja mengakses RUU-nya susah minta ampun. Bagaimana kita mau ngasih masukan," tegasnya.
Masalah substansi, kata dia, lantaran masih banyaknya pengaturan yang tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan MK terkait perpanjangan KK/PKP2B yang menganulir peran BUMN dan BUMD.
Secara formil, revisi UU tersebut tidak sesuai dengan UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Putusan MK terkait kewajiban pelibatan DPD dalam penyusunan dan pembahasan.
"Dalam Putusan MK dinyatakan bahwa DPD harus menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) apabila RUU diinisiasi oleh DPR, sehingga ada 2 DIM yaitu DIM Pemerintah dan DIM DPR. Belum lagi, soal pembahasan Panja RUU Minerba yang tertutup yang melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan RUU," pungkas Ahmad.