Suntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). Selain itu, dapat pula berupa penempatan dana, investasi, dan penjaminan kepada perusahaan pelat merah yang ditunjuk oleh pemerintah.
Mengutip PP Pelaksanaan PEN yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (12/5), disebut jika PMN diberikan kepada BUMN atau melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah. PMN tersebut bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN dan anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni Senin, 11 Mei 2020. Kepala negara telah menandatangani PP tersebut pada Sabtu, 9 Mei 2020.
Setidaknya enam BUMN akan menerima PMN tunai, yakni PT PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, PT Hutama Karya (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, PT Geo Dipa Energi, PT PLN (Persero), serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Arah kebijakan pembiayaan non-utang pada 2020 salah satunya adalah mendorong pembiayaan investasi kepada BUMN, Badan Layanan Umum (BLU), dan badan lainnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)