Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisia Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Beleid itu diteken Jokowi pada 9 Mei 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 11 Mei 2020. "Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," tulis Jokowi dalam PP 24/2020, dikutip Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegawai Pelaksana Non-PNS:
Pendidikan SD/SMP/ sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,23 juta
- masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp2,56 juta
- masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp2,97 juta
Pendidikan SMA/D1/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,73 juta
- masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp3,15 juta
- masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp3,73 juta
Pendidikan D2/D3/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta
- masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp3,41 juta
- masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp4,04 juta
Pendidikan S1/D4/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
- masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp4,04 juta
- masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp4,76 juta
Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta
- masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp4,3 juta
- masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp5,11 juta
[Gambas:Video CNN]
(uli/age)