Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu tersebut, kenaikan dilakukan dengan persentase dan waktu pemberlakuan yang berbeda. Untuk peserta mandiri kelas kelas III iuran naik dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35 ribu. Kenaikan iuran diberlakukan mulai 2021 mendatang.
Itu berarti, iuran peserta mandiri kelas III naik 37,25 persen. Untuk iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per orang per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Sudah Corona, Tertimpa Iuran BPJS Naik Pula |
Dengan kenaikan tersebut, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu. Untuk peserta kelas II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.
Sementara itu, untuk iuran peserta kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
[Gambas:Video CNN]
Kenaikan tersebut digugat oleh pasien cuci darah ke MA. Gugatan diajukan karena mereka merasa kenaikan iuran yang dilakukan Jokowi tersebut memberatkan mereka.
Gayung bersambut, gugatan tersebut dikabulkan MA. MA menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar hukum kenaikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Februari lalu.
Artinya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan Jokowi batal. Meskipun sudah dibatalkan, Jokowi tetap memberlakukan kenaikan iuran yang sudah dilakukannya sampai Maret.
Iuran yang sudah dibayarkan peserta BPJS Kesehatan pada periode Januari- Maret 2020 tetap tidak dikembalikan ke peserta. Jokowi baru menurunkan iuran BPJS Kesehatan golongan peserta mandiri pada April.
(agt/bir)