Anggota koalisi sekaligus Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawa menyebut beberapa pasal yang akan digugat terkait dengan jaminan perpanjangan izin, kewajiban reklamasi pasca tambang hingga hilangnya pasal sanksi pidana terhadap pengusaha.
"Hampir 70 persen konten Undang-undang baru Minerba ini layak di-judicial review," ujarnya dalam konfrensi pers yang Koalisi Masyarakat #bersihkanindonesia.
Terkait perpanjangan izin pertambangan, gugatan akan diajukan lantaran Pasal 47 Revisi UU tersebut memungkinkan perusahaan pertambangan untuk memperpanjang izin tanpa perlu mengikuti lelang dari awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arip mengatakan nantinya proses uji materi akan didukung oleh gerakan masyarakat sipil hingga akademisi untuk memberikan tekanan politik kepada pemerintah dan parlemen.
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti ICW Egi Primayoga menyampaikan bahwa DPR dan Pemerintah harusnya tak melanjutkan pembahasan revisi UU Minerba karena telah mendapat penolakan keras dari masyarakat.
Ia menduga RUU tersebut disahkan atas pesanan segelintir pengusaha pemegang PKP2B yang akan segera habis masa konsesinya.
"Pembahasannya terburu-buru dan tertutup. Dugaan kami, elit-elit kaya yang punya kepentingan dengan bisnis batubara yang menggerakkan pembahasan ini," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
(hrf/bir)