Bahkan, Kepala BKF Febrio Kacaribu menilai fasilitas tersebut tak menjamin para debitur mampu membayar utang mereka setelah periode relaksasi enam bulan berakhir.
Ia bilang bisa jadi rasio kredit macet (NPL) akan melonjak setelah fasilitas restrukturisasi dicabut pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ia bilang pemerintah menyiapkan dukungan demi menjaga likuditas bank, khususnya yang memberikan restrukturisasi kredit kepada UKM yang terdampak pandemi covid-19.
Dalam hal ini, pemerintah menyusun dukungan APBN Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk subsidi bunga kredit dengan total Rp39,2 triliun. Ini mencakup penundaan angsuran dan subsidi bunga serta imbal jasa penjamin untuk modal kerja UMKM.
Ia juga menyebut, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bank untuk menikmati fasilitas tersebut.
"Pemerintah tidak mengurusi perbankan, ini hanya untuk bank sehat. Ini dalam rangka membantu meringankan beban perbankan dan mendorong penyaluran restrukturisasi UKM," jelas Febrio.
Syaratnya, bank harus dinyatakan sehat atau tak memiliki masalah likuiditas sebelum pandemi virus corona. Selain itu, bank harus memberikan restrukturisasi kredit kepada masyarakat membutuhkan.
Sebab ia menilai meski mayoritas bank Indonesia masih memiliki likuiditas yang memadai namun ada satu atau dua bank yang membutuhkan bantuan segera.
"Ada beberapa bank yang mungkin likuiditas akan terganggu karena restrukturisasi, kalau lihat data perbankan, secara agregat masih sangat likuid," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(wel/bir)