Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Johan Imanuel mengungkap kenaikan iuran tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Tak hanya itu, kenaikan dilakukan tanpa dasar perhitungan jelas.
"Menimbulkan pertanyaan karena sampai saat ini peserta maupun publik tidak diberikan transparansi dasar perhitungan kenaikan tarif yang dimaksud dalam Perpres 64/2020. Apabila tidak transparan menyangkut persoalan publik maka akan menjadi tarik ulur sehingga menjadi perdebatan di publik," ujar Johan dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Sudah Corona, Tertimpa Iuran BPJS Naik Pula |
Kedua, peserta tetap dimungkinkan turun kelas misalkan dari kelas 1 ke 2 atau kelas 1 dan 2 ke kelas 3.
Ketiga, peserta yang keberatan atas terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 khususnya Peserta PBPU dan BP memiliki hak konstitusional mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Perpres 64/2020 apabila ditemukan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat atas dari Perpres tersebut.
"Pasalnya, UU BPJS menyatakan BPJS Kesehatan harus mengembangkan aset dana jaminan sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat kepada seluruh peserta (Pasal 13 UU BPJS)," paparnya.
Indra menegaskan sebagai negara hukum sudah sepatutnya pemerintah mematuhi putusan peradilan dan hukum yang tertuang dalam Putusan MA no 7/P/HUM/2020.
"Bagaimana bisa dalam pelaksanaannya dibelokkan kembali seolah tidak pro rakyat? Kita ketahui bersama masa pandemi ini membuat sebagian besar pekerja di PHK. Kemudian ditekan pula adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali disaat pandemi belum berakhir," tegasnya.
Lihat juga:Kronologi Iuran BPJS Kesehatan Naik Turun |
"Yang diharapkan adalah konsistensi putusan MA oleh pemerintah yang akan meningkatkan kepercayaan publik/ rakyat terhadap peradilan di Indonesia dan mengurangi tingginya arus perkara yang masuk ke MA," pungkas Indra.
[Gambas:Video CNN]
(age/agt)