"Tugas mengusulkan bukan kewenangan BPJS Kesehatan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf kepada CNNIndonesia, Selasa (12/5) malam.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri secara bertahap mulai Juli 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Sudah Corona, Tertimpa Iuran BPJS Naik Pula |
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu atau 89,07 persen per orang per bulan mulai 1 Juli 2020. Kenaikan mulai berlaku 1 Juli 2020.
[Gambas:Video CNN]
Bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, iuran naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu atau 37,25 persen per orang per bulan mulai 2021. Kenaikan mulai berlaku 2021.
Iqbal menyatakan kenaikan iuran diberlakukan untuk memastikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan BPJS Kesehatan bisa berkelanjutan.
"Supaya semua tetap bisa berjalan dan dinikmati masyarakat. Pemerintah ingin memastikan semua segmen kepesertaan punya kontribusi dengan membayar iuran. Yang kurang atau tidak memiliki kemampuan, iurannya dibayarkan oleh pemerintah," katanya.
(ulf/agt)