"Kami sudah diskusi dan ada perbaikan di Perpres 64/2020. Misalnya, segmen peserta dan iuran, kebijakan besaran iuran. Kami juga berusaha berikan reward kepada para peserta yang rajin," terang Tubagus, dalam video conference, Kamis (14/5).
Sementara, untuk peserta yang menunggak pembayaran iuran, sambung dia, pihaknya menyiapkan sistem hukuman (punishment).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Sudah Corona, Tertimpa Iuran BPJS Naik Pula |
Kenaikannya pun tak tanggung-tanggung, hampir 100 persen. Bila dirinci, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan kelas III naik 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.
Kebijakan ini sontak menuai protes masyarakat. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) baru saja memutuskan membatalkan kenaikan iuran yang berlaku mulai April 2020, setelah iuran naik pada 1 Januari 2020. Artinya, masyarakat kembali menikmati tarif lama hanya dalam waktu tiga bulan, terhitung April, Mei, Juni 2020.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)