Menteri Keuangan Sri Mulyani merincikan pemerintah mengalokasikan THR untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun, dan PNS daerah sebesar Rp13,89 triliun.
"Eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15," ungkap Ani, panggilan akrabnya, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:THR Pensiunan PNS Cair Besok |
Dalam aturan itu, Ani mengatur tata cara pengajuan hingga pencairan THR PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini. Syarat ini meliputi penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dari pejabat satuan kerja (satker) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dijelaskan jika SPM terdiri dari SPM THR gaji untuk pembayaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Lalu, SPM THR Lembaga NonStruktural (LNS) untuk pembayaran THR penghasilan pegawai Non-PNS di LNS dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) serta SPM THR PNS pegawai lainnya.
Lihat juga:Alur THR PNS yang Bakal Cair Jumat Nanti |
Aturan teknis itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencairan THR. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi pada 9 Mei tersebut, besaran THR pegawai Non PNS pada lembaga non struktural dan lembaga pemerintah paling besar Rp5,352 juta.
1. PNS.
2. Prajurit TNI.
3. Anggota Polri.
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
11. Pegawai non PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
13. Calon PNS.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)