Peneliti Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Joko Tri Haryanto mengungkap berdasarkan kajian yang ia lakukan, wilayah tambang di pulau Kalimantan, akan mengalami pertumbuhan ekonomi negatif meski memiliki Pedapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tambang yang tinggi.
Seperti Kabupaten Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser Kertanegara, Kabupaten PPU, Kabupaten Kukar, serta Kota Samarinda dan Banjarbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transisi perekonomian tersebut dapat dilakukan dengan mengelola dana bagi hasil tambang untuk mendorong sektor non tambang. Misalnya dengan mencontoh yang pernah dilakukan di Kabupaten Bojonegro; menginvestasikan uang hasil sumber daya alam sebagai dana abadi.
"Biasanya daerah yang tambangnya sangat basar, disparitas pendapatannya sangat tinggi, kantong kemiskinannya besar, masyarakat lokalnya justru teralneasi dari industri tambang yang bergerak di daerah tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Peneliti Pusat Penelitian LIPI Yogi Setya Permana mengingatkan pengelolaan tambang yang diatur pemerintah dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) bakal memperburuk keadaan tersebut.
Sebab, dalam beleid tersebut menjadikan pengelolaan tambang tersentralisasi dan berpotensi memperparah ketimpangan ekonomi di daerah. Sumber daya alam akan sulit dikelola secara mandiri oleh daerah, sementara ketika hasil tambang sudah habis, daerah akan kehilangan kemampuan untuk mengembangkan perekonomiannya di sektor lain.
"Pemerintah daerah kalau ada masalah akan bilang, ini bukan wilayah saya dan wewenang semua ada di Jakarta. Bahkan Pak Jokowi sendiri pernah bilang, Indonesia terlalu besar dan tak mungkin diurus oleh satu pintu,"katanya.
[Gambas:Video CNN]
(hrf/agt)