Jakarta, CNN Indonesia --
Iuran BPJS Kesehatan bakal naik lagi, setelah upaya pemerintah untuk menaikkan iuran pada awal 2020 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Kenaikan iuran yang mulai dilakukan per Juli 2020 ini memicu protes dari berbagai pihak.
Bahkan, Presiden Jokowi yang menerbitkan perpres kenaikan iuran BPJS bisa dianggap melanggar konstitusi karena menentang putusan pembatalan kenaikan oleh MA.