Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut saat ini sebesar 80 persen dari kasus terjadi akibat lemahnya tata kelola dari hulu.
"Saat ini tata kelola penanganan pekerja migran memang masih lemah. Kerentanan ini masih menjadi tantangan yang harus segera diperbaiki bersama-sama secara tepat dan cepat," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com pada Sabtu (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ia menyebut perlunya perubahan substansial dalam tata kelola di hulu, seperti perjanjian dan koordinasi berbagai pihak (multi-stakeholder). Juga pembagian peran tugas dalam pelayanan dan pelindungan TKI masih perlu dibenahi dan diperkuat.
Benny menyebut TKI sebagai warga negara Very Very Important Person (VVIP), ia pun berjanji akan melindungi TKI dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, kekerasan dan perlakuan lain yang melanggar.
Kata Benny, Undang-Undang telah mengatur hak bekerja sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) setiap WNI. Karena itu, negara menjamin hak warga untuk memperoleh pekerjaan yang layak di dalam negeri atau luar negeri lewat penempatan di tempat bekerja yang layak.
"Negara wajib membenahi sistem penempatan dan pelindungan secara terpadu, baik oleh pemerintah pusat dan daerah dengan mengikutsertakan masyarakat," terang dia.
Upaya memperbaiki ekosistem pun kerja ditempuh dengan perjanjian bilateral dengan negara penempatan untuk pelindungan PMI serta melakukan koordinasi dan kewenangan penanganan Pekerja Migran bermasalah.
Selain kewenangan, perubahan mendasar dilakukan untuk memberikan pelindungan maksimal kepada Pekerja Migran. Seperti perubahan ruang lingkup bekerja pada badan hukum, perseorangan dan Anak Buah Kapal (ABK), keluarga Pekerja Migran di dalam negeri maupun di negara penempatan.
"Penempatan dan pelindungan PMI perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(wel/age)