"Terkait pekerja 45 tahun belum ada usulan terkait dengan kriteria umur. Itu bukan merupakan kebijakan yang diambil pemerintah," terang Airlangga dalam video conference, Senin (18/5).
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kepada direktur utama perusahaan pelat merah. Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu disebutkan bahwa karyawan berusia di bawah 45 tahun diizinkan kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan tak ada pelonggaran PSBB dalam dua minggu ke depan. Artinya, PSBB tetap akan berlangsung di sejumlah daerah hingga pemerintah pusat mengkaji lebih detail terkait penerapan new normal di tengah penyebaran virus corona.
"Seluruh kebijakan akan menunggu kajian yang akan dilakukan dalam dua minggu ini," jelas Airlangga.
"Yang kami siapkan baru rencana atau skenario pelonggaran yang akan diputuskan setelah timing (waktu) yang tepat dan melihat fakta, data-data di lapangan. Biar semua jelas. Kami harus hati-hati," imbuh Jokowi.
Namun, Jokowi menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan untuk melonggarkan PSBB. Ia khawatir masyarakat keliru memahami wacana pelonggaran PSBB yang beberapa hari terakhir ini menjadi perbincangan di masyarakat.
"Saya tegaskan belum ada kebijakan pelonggaran PSBB. Masyarakat keliru bahwa pemerintah mulai melonggarkan PSBB. Belum. Belum ada kebijakan pelonggaran," pungkas Jokowi.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)