Ketua Perdospi Wawan Mulyawan mengatakan berbagai prosedur kesehatan ini perlu diperhatikan, dilakukan, dan disiapkan oleh masing-masing pihak sebelum menyelenggarakan penerbangan. Sebab, penerbangan saat ini sebenarnya masih memberi risiko karena pandemi corona belum benar-benar berakhir.
"Beberapa pihak meragukan akan musnahnya virus ini setelah ditemukannya vaksin nanti, mengingat ada tendensi mutasi dan munculnya strain baru covid-19 yang berlangsung cepat, karenanya upaya pencegahan penularan menjadi sandaran terpenting saat ini," ungkap Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (18/5).
Wawan pun merinci berbagai prosedur kesehatan tersebut. Pertama, peraturan jaga jarak fisik (physical distancing) tetap harus dilakukan oleh semua pihak, baik di bandara maupun kabin pesawat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pemerintah perlu menambah petugas pemeriksa kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan bandara dari internal dan eksternal. Dari eksternal dapat menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perdospi, dan relawan yang berkompeten.
Keempat, memberikan sanksi tegas kepada pelanggar physical distancing. Kelima, memperketat kelengkapan persyaratan dokumen layak terbang sejak di pintu masuk bandara, sehingga tidak dilakukan di pintu check in.
Keenam, bandara menyediakan alat kesehatan, seperti masker, hand sanitizer, hingga fasilitas cuci tangan kepada penumpang. Ketujuh, maskapai dan bandara menerapkan sistem online pada setiap pelayanan untuk menghindari kerumunan penumpang.
Kedelapan, physical distancing di pesawat bisa tidak dilakukan melalui pengaturan tempat duduk asal maskapai memberlakukan kewajiban pakai masker, hand sanitizer, hingga memberi faceshield kepada penumpang. Begitu pula dengan pembatasan area dan penggunaan toilet dan penyediaan beberapa baris kursi belakang untuk karantina penumpang yang muncul gejala klinis di kabin.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan pelonggaran penerbangan bagi penumpang yang memenuhi kriteria mulai 7 Mei lalu. Penumpang harus memiliki surat keterangan bebas corona, surat tugas dari tempat kerja atau aparat, dan tentunya tiket penerbangan untuk melakukan perjalanan di tengah pandemi corona.
[Gambas:Video CNN]
(uli/age)