Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menyebut paling sedikit ada 10 perusahaan yang melapor ke posko THR terkait masalah tersebut. Namun, permasalahan yang dihadapi masing-masing berbeda.
Sekretaris Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti menuturkan ada perusahaan yang kesulitan membayarkan THR, namun ada pula yang hanya menyanggupi pembayaran THR sebanyak 50 persen dari ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istirul menambahkan kesepakatan atas penundaan pembayaran THR maupun kesanggupan hanya membayarkan sebagian THR kepada karyawan dituangkan dalam pernyataan tertulis. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari antara pemberi kerja dan pekerja.
"Kalau di Bantul rata-rata perusahaan skala menengah ke bawah, tidak ada perusahaan skala besar. Kalau perusahaan kecil sekitar 50 karyawan, kemudian ada yang seratus orang. Tetapi kalau statusnya menengah rata-rata masih mampu membayarkan THR," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(jal/bir)