Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan berdasarkan hasil investigasi dari inspektur penerbangan Ditjen Perhubungan Udara, pelanggaran terjadi pada penerbangan dengan rute Jakarta- Denpasar ID 6506.
Lalu apa sebenarnya pelanggaran yang dilakukan oleh Batik Air dan Angkasa Pura II hingga mereka diberi sanksi?
Adita mengatakan sanksi terhadap Batik Air dijatuhkan lantaran operator penerbangan tersebut mengangkut penumpang melebihi 50 persen dari kapasitas total tempat duduk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itulah Danang mengatakan dan mengakui sanksi yang diberikan Kemenhub selaku regulator juga sudah sesuai.
"Lion Air Group menegaskan bahwa antara penumpang satu dengan penumpang lainnya tidak bersentuhan, karena terdapat jarak yang telah dibuat yaitu dengan mengosongkan satu kursi antara penumpang satu dengan penumpang lainnya," ucapnya.
Sementara aturan yang dilanggar PT Angkasa Pura (AP) II terkait dengan jaga jarak atau physical distancing dalam Permenhub yang sama
[Gambas:Video CNN]
(hrf/agt)