Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut pemerintah tengah menyiapkan kelas standar untuk peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ini berarti, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.
"Kelas standar bukan obat mujarab untuk selesaikan defisit, karena di situ pun akan ada potensi fraud (curang), kalau untuk mengurangi defisit memang iya," ujarnya, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjutnya, pemerintah belum siap dengan kategori kelas standar saat meluncurkan program JKN. Alhasil, pembagian kelas saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Jadi memang itu yang dilakukan pemerintah dari 2014 sampai sekarang. Setelah defisit itu terjadi wacana itu sudah dua dari tahun lalu, membicarakan kelas standar," ucapnya.
Menurutnya, dalam pembahasan dua tahun lalu, sebagian menilai PBI dan nonPBI dipisah. Sedangkan, sebagian lainnya kekeuh kelas standar hanya satu kelas saja, sehingga peserta PBI dan nonPBI digabung.
Saat ini, pemerintah akan kembali memulai bahasan kelas standar. Ini tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Oleh sebab itu, Timboel berpendapat pembahasan terkait kelas standar ini harus mengikutsertakan seluruh pihak terkait, mulai dari asosiasi fasilitas kesehatan (faskes) hingga perwakilan peserta. Ia menyayangkan pasal tersebut tidak mengikutsertakan perwakilan peserta dalam membahas kelas standar.
"Jadi pemerintah jangan main tabrak saja, karena nanti implementasinya di lapangan sulit," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)