Sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara.
Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya. Besaran denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan serupa juga diatur pada Perpres 82/2018 di mana, tahun ini, denda dipatok 2,5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.
Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan layanan jaminan kesehatan diberikan dengan semangat gotong royong.
"Kalau tidak membayar, gotong royongnya tidak jalan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/bir)