Agenda pembahasan dalam rapat tersebut meliputi daftar inventaris masalah (DIM) pada bagian konsideran, Bab I dan Bab II. Salah satunya mengenai definisi perizinan berusaha yang tercantum dalam pasal 1 ayat (3).
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan pemerintah mengusulkan ditetapkanya perizinan berbasis resiko dalam RUU Cipta Kerja
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sektor yang sudah kita analisa, misalanya untuk pariwisata itu tentu resikonya rendah, itu pakai standar saja," jelasnya.
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa sektor lain yang resikonya tinggi karena seperti sumber daya alam tetap memerlukan proses permohonan izin. Tujuannya, agar pemerintah tetap bisa mengendalikan dampak kegiatan usaha tersebut kepada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dalam pembahasan tersebut ia juga menyetujui usul dari fraksi PPP yang menambahkan kata "pemberian" sebelum kata "legalitas".
Sehingga definisi perizinan dalam ayat tersebut berbunyi: "Perizinan berusaha adalah pemberian legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatan usahanya."
Secara umum ada 75 DIM yang dibahas dalam rapat pemerintah bersama Baleg DPR tersebut. Selain perizinan berusaha ada 38 DIM lainnya yang mengalami perubahan redaksional. Di luar itu 11 DIM tak mengalami perubahan dan 25 DIM mengalami perubahan substansial.
[Gambas:Video CNN]
(hrf/agt)