Namun, kereta akan beroperasi terbatas untuk melayani sejumlah sektor yang masuk dalam kategori pengecualian di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PT KCI akan menerapkan skema pembatasan dengan pembagian dua zona waktu, yakni operasional pertama dimulai pukul 05.00-08.00 WIB di pagi hari. Kemudian, operasional selanjutnya, yakni 16.00-18.00 WIB pada sore hari dan berlaku di seluruh lintas perjalanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Infografis Daftar Sanksi Gubernur DKI untuk Pelanggar PSBB. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) |
Anne juga mengimbau agar masyarakat yang biasa menggunakan KRL tidak mudik, tidak piknik bahkan tidak melakukan silaturahmi secara langsung selama hari raya.
Silaturahmi kata Anne bisa dilakukan melalui sosial media atau telepon hingga daring. Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona yang bisa menular melalui interaksi antar manusia.
"Upaya bersama ini merupakan bentuk melindungi keluarga, serta mencegah penularan Covid-19 dengan tetap di rumah saja," katanya.
"Kemudian pada 26 Mei 2020 KRL Commuter Line akan kembali beroperasi sesuai jadwal selama masa PSBB," katanya.
[Gambas:Video CNN]
(tst/ugo)
Infografis Daftar Sanksi Gubernur DKI untuk Pelanggar PSBB. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)