Tak hanya memainkan harga, Agus juga meminta masyarakat mengadukan bila mengetahui ada pihak-pihak yang menimbun pasokan gula. Sebab, tindakan itu juga bisa membuat harga gula melambung di pasar.
"Sekali lagi kami tegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan akan menindak tegas semua pelaku usaha, produsen, distributor dan pedagang yang nakal," ucap Agus melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, pemerintah juga meminta produsen dan distributor untuk memutus mata rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga gula tersebut bisa langsung ke pedagang pasar dan ritel modern. Selain itu, produsen yang mendapat penugasan mengolah gula mentah menjadi GKP harus menjual gula ke distributor dengan harga maksimal Rp11.200 per kilogram (kg).
"Sehingga harga gula bisa disalurkan kepada ritel modern dan pasar rakyat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," ungkapnya.
Tak ketinggalan, pemerintah juga memperketat pengawasan dan penindakan terhadap oknum-oknum nakal. Hasil pengawasan teranyar menemukan ada distributor yang menjual gula seharga Rp13 ribu per kg di Kota Malang, Jawa Timur.
"Kemendag telah menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum oleh Satgas Pangan," katanya.
[Gambas:Video CNN]
(uli/age)