Peraturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
"Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan," ujar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto seperti dikutip dari SE terkait, Senin (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pengurus/pengelola tempat kerja atau pelaku usaha wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker dan melakukan pengecekan suhu badan.
Sementara, untuk pekerja yang memiliki gejala sakit diharapkan segera memeriksakan diri ke rumah sakit. Pekerja juga diingatkan untuk menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja, tidak lupa menggunakan masker saat berangkat dan pulang kerja.
Pengunjung ketika berbelanja, pembeli diwajibkan mengenakan masker di area publik dan menjaga kebersihan tangan. "Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(wel/bir)