Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin merinci penerbangan tersebut dioperasikan oleh maskapai Garuda Indonesia (8 penerbangan), Batik Air (12 penerbangan) dan Lion Air (2 penerbangan).
"Seluruh stakeholder di Soekarno-Hatta mendukung penuh agar prosedur penanganan kedatangan penumpang rute domestik ini dapat berjalan lancar, sebagaimana juga kelancaran pada prosedur penanganan keberangkatan penumpang rute domestik serta penanganan kedatangan penumpang rute internasional," ujar Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, perseroan telah menetapkan tiga checkpoint sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2020 lalu.
Pada checkpoint 1 dilakukan pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) .
Sementara di checkpoint 3, personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Pada checkpoint 3, jika ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetebek.
Namun jika penumpang tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, ia memastikan Soekarno-Hatta tetap beroperasi untuk menjaga konektivitas udara Indonesia dan mendukung penanganan COVID-19. Operasional itu dijalankan setelah memenuhi berbagai ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 dan 25 tahun 2020 serta Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 No. 04 tahun 2020.
Di samping itu, AP II juga tetap memperhatikan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 32/2020 serta Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/Menkes/313/2020.
(hrf/sfr)