Tanpa mengantongi hasil tes itu, calon penumpang tidak akan diberangkatkan oleh maskapai. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan itu dijalankan untuk menindaklanjuti keputusan rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan.
Dalam rapat tersebut dibahas syarat mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk(SIKM) ke Jabodetabek. Salah satunya, kewajiban mengantongi hasil PCR test bagi penumpang pesawat yang keluar masuk ke Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan dengan kebijakan tersebut penumpang pesawat yang memegang sertifikat rapid test diwajibkan melakukan swab test. Biaya tes ditanggung pribadi.
Selain itu, mereka juga wajib menjalani karantina hingga hasilnya tes tersebut keluar. "Jadi bagi masyarakat yang mau kembali ke Jakarta yang sudah terlanjur mudik kemudian kembali ke Jakarta atau Jabodetabek maka yang bersangkutan wajib memiliki surat izin masuk di sana ada syaratnya," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
(hrf/agt)