Dalam surat elektronik itu agen penjual menyatakan untuk sementara, nasabah tidak dapat melakukan pembelian dan switching produk reksa dana tersebut karena sedang dihentikan sementara atas instruksi OJK melalui S-452/PM.21/2020 yang dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 lalu.
Tujuh produk reksa dana itu meliputi, Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan, dan Simas Syariah Berkembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pembekuan terjadi lantaran terjadi volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar. Imbasnya, perseroan melakukan pencatatan harga asset yang lebih konservatif di bawah harga pasar pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap. Harga asset itu tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar.
"Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga asset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada OJK," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, ia menegaskan, Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan dan selalu memprioritaskan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.
"PT Sinarmas Asset Management adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami selalu mengutamakan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. (ulf/agt)