Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pengetatan pengawasan mulai dilakukan Selasa (26/5) ini. Pengetatan pengawasan dilakukan dengan menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 Tahun 2020 mengenai poin Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi hari ini kami harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diinstensifkan koordinasi antar instansi untuk menegakkan peraturan," ujarnya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendapatkan SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta ada beberapa persyaratan yaitu:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
* perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
* surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
* surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna
6. Pindaian KTP
[Gambas:Video CNN]
Sementara untuk warga non Jabodetabek persyaratannya sama. Hanya untuk mengurus SIKM mereka membutuhkan tambahan surat keterangan dari kelurahan/desa asal, Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang), Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta, Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali), dan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
"Kami atas nama pemerintah harus bersama-sama memberikan arahan kepada masyarakat kalau mereka belum melengkapi persyaratan. Kalau sudah lengkap persyaratannya baru boleh masuk lagi," kata Dirjen Budi.
(aud/agt)