Ketua Aprindo Roy Mandey menjelaskan saat ini masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait petunjuk teknis resmi pembukaan kembali sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta pada 5 Juni dan 8 Juni mendatang.
Meski demikian para pengusaha ritel di bawah Aprindo telah melakukan persiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) jika pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijalankan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa yang kami lakukan mempersiapkan dan melatih karyawan baik yang ada di toko maupun ritel modern untuk memahami prosedur ketetapan pandemi COVID-19," kata Roy seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/5).
Aturan kedua, soal kebersihan peralatan toko dan penunjang konsumen seperti troli. Peralatan tersebut harus disemprot disinfektan.
Aturan ketiga, soal tenaga keamanan toko. Untuk mengantisipasi dan mengatur konsumen yang masuk ke dalam toko tenaga keamanan akan dilatih supaya konsumen selalu dipastikan akan dicek suhu tubuhnya dengan thermomter gun, serta tertib dalam antrean jika terjadi kepadatan.
"Akan diperhitungkan juga jumlah konsumen dan kepadatan di dalam toko. Jika sudah padat, akan dibuat antrean untuk masuk toko, agar memastikan toko itu tidak terlalu berkerumun," kata Roy.
[Gambas:Video CNN]
Roy melanjutkan pada aturan teknis yang keempat, pengunjung yang sudah masuk ke dalam toko dan pusat perbelanjaan akan diwajibkan mengatur jarak minimal 1,5 meter, baik saat berada dalam toko maupun saat melakukan pembayaran.
Terakhir, Aprindo mempersiapkan manajemen internal dengan mempertahankan tingkat pelayanan yang sudah berjalan selama ini melalui sistem pengiriman barang.
"Untuk ritel modern yang menjual bahan pokok, kami juga memastikan barang-barang yang disediakan di toko tersebut aman dikonsumsi, tidak kadaluarsa, dan cukup tersedia untuk konsumen," tambah Roy.