Hal tersebut diungkapkan Direktur Pelaksana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Edi Nursalam dalam diskusi daring yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia, Rabu (27/5).
Adapun ketentuan terkait SIKM tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa masyarakat yang tak mengantongi dokumen SIKM dilarang masuk wilayah Jakarta.
Masyarakat yang mendapat izin bepergian adalah para pekerja di 11 sektor yang diizinkan pemerintah saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini.
[Gambas:Video CNN]
Jika penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang mengangkut penumpang tanpa SIKM, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp10 juta atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Yang bandel-bandel ini (yang tak punya SIKM), kami jaga sampai nanti tanggal 7," tandas Edi.