Pada prinsipnya, new normal adalah fase di mana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan dan publik diperbolehkan untuk kembali beraktivitas dengan sejumlah protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah sebelum ditemukannya vaksin.
Langkah ini dijalankan pemerintah untuk memulihkan produktivitas masyarakat agar perekonomian dapat kembali bergeliat setelah terpuruk di kuartal pertama dengan pertumbuhan hanya 2,97 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, angka penularan infeksi reproduksi efektif (Rt) berada di bawah angka 1 selama minimal dua pekan. Kedua, memiliki sistem kesehatan yang memadai, yakni dapat menangani kenaikan kembali jumlah kasus covid-19 yang timbul setelah PSBB. Terakhir, sistem pengawasan mampu mendeteksi dan melakukan tatalaksana pada kasus dan kontaknya, serta mengidentifikasi kenaikan kembali jumlah kasus.
Di masa new normal, kata Suharso, sektor usaha atau bisnis diwajibkan pemerintah untuk membentuk tim kebersihan khusus, membuat panduan untuk bekerja dari rumah, melakukan pembatasan tempat kerja, hingga melakukan pelacakan pegawai terpapar corona (tracking and tracing).
Bagi pelaku industri, berapa protokol yang diwajibkan di antaranya menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, dan disinfektan rutin; memastikan layanan yang diberikan higienis dan aman; memiliki sanitasi aman dan bersih, serta memastikan petugas dalam keadaan sehat dengan melakukan pemeriksaan kesehatan berkala atau sertifikasi kesehatan pekerja.
Selain itu, diwajibkan pula spanduk atau banner sosialisasi terkait standar protokol kesehatan termasuk himbauan jaga jarak/minim sentuhan di daerah wisata; pengukur suhu tubuh di pintu masuk wisata; penyediaan fasilitas kesehatan di daerah wisata, termasuk rapid test; hingga menetapkan batas maksimal kerumunan orang di daerah wisata.
Sementara bagi wisatawan, diwajibkan mengikuti standar protokol kesehatan, menggunakan alat pelindung diri seperti masker, rutin mencuci tangan saat di daerah wisata, menerapkan jaga jarak fisik dengan orang lain dan menunda wisata bagi masyarakat yang sedang sakit.
Adapun pemerintah daerah, lanjut Suharso, berperan dalam pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di daerah wisata; sosialisasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan; evaluasi berkala pelaksanaan protokol kesehatan; serta menerapkan sanksi atau penutupan tempat wisata yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan.
[Gambas:Video CNN]
(hrf/sfr)