Wandi, Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia Chingluh mengatakan, PHK tersebut rata-rata menyasar karyawan dengan masa kerja tiga bulan atau percobaan serta karyawan tetap dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Itu data per tanggal 20 Mei kemarin. Pertama, itu Maret dan April untuk yang masa percobaan 3 bulan. Kedua per tanggal 20 kemarin," ujarnya kepada CNNIndonesia.com Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya, opsi itu diambil. Dan kami minta agar ada kepastian soal hak-hak buruh yang di-PHK sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 156 tentang kompensasi," tambah Wandi.
Ia menambahkan, manajemen juga berjanji bakal kembali melakukan perekrutan karyawan yang terkena PHK di masa pandemi ini.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan John Daniel Saragih membenarkan PHK massal yang dilakukan Chingluh berdasarkan informasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.
Menurut John, PHK seharusnya bisa dicegah jika perusahaan bisa melakukan efisiensi dengan manajemen yang baik.
"Mereka sudah kasih tahu, dan Chingluh sudah sampaikan ke Disnakertrans. Kami coba minta kronologisnya kenapa bisa sampai ada PHK itu," tuturnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Namun, berdasarkan informasi yang ia terima, masalah PHK tersebut sudah diselesaikan dengan difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. "Karena mereka bisa selesaikan sendiri. Kalau engga salah Shyang itu dibayarkan dua kali pesangon," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan bahwa kasus PHK yang terjadi pada Chingluh sebenarnya fenomena puncak gunung es.
Selain PHK, industri alas kaki di Indonesia juga merumahkan ratusan ribu karyawan selama masa pandemi. Selain penurunan permintaan pasar, sulitnya bahan baku serta kekhawatiran terhadap penyebaran covid-19 membuat pabrik-pabrik sepatu menghentikan sementara produksinya dan melakukan efisiensi besar-besaran.
"Menurut catatan kami, ada 400 ribu yang terdampak PHK maupun dirumahkan. Untungnya masih ada keringanan dari Kementerian Perindustrian untuk tetap bisa beroperasi dengan menetapkan protokol kesehatan," ucapnya.
(hrf/sfr)