Penjelasan PLN soal Tarif Listrik yang Dikeluhkan Naik

CNN Indonesia
Minggu, 07 Jun 2020 08:02 WIB
Sejumlah petugas PLN melakukan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) penggantian ikatan kabel A3CS di isolator yang "flash over" di kawasan Tenau, Kupang, NTT, Jumat (21/7). PDKB dilakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengurangi pemadaman listrik dan menyelamatkan kWh tidak tersalurkan. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/foc/17.
PLN menjelaskan perhitungan tagihan listrik selama masa PSBB Maret-Mei berdasarkan tarif rata-rata penggunaan listrik pada bulan sebelumnya. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Niaga dan Pelayanan PLN Bob Sahril menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi virus corona. Penegasan ini sekaligus untuk merespons warga, terutama netizen di media sosial Twitter, yang mengeluhkan lonjakan tagihan listrik.

"PLN Tidak menaikkan tarif, kenaikan tarif murni disebabkan karena pemakaian, karena banyak kegiatan di rumah menggunakan listrik," ujarnya, Sabtu (6/6).

Diketahui, sejak penetapan status PSBB di Jakarta terhitung Maret-Mei, sekolah dan bekerja masyarakat dilakukan dari rumah. Di sisi lain, PLN tidak bertugas menghitung meteran di masing-masing rumah selama masa PSBB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perhitungannya, PLN menggunakan tarif rata-rata penggunaan listrik bulanan pada tiga bulan sebelumnya, yakni Desember 2019-Februari 2020. Walhasil, lonjakan penggunaan bulanan selama PSBB terus terakumulasi.

"Jadi tiga bulan rata-rata normal tidak ada covid-19. Tetapi, setelah penerapan PSBB tentunya aktivitas di rumah lebih banyak. Semua di rumah menggunakan listrik," imbuhnya.

Oleh karena itu, ada tambahan tarif yang harus dibayarkan, sebab pemakaian listrik bertambah. Akumulasi tarif tersebut kemudian menggunakan metode angsuran carry over.

Selama tiga bulan ke depan, sisa tagihan yang belum dibayarkan pelanggan PLN akan masuk dalam tagihan bulan selanjutnya.

"Misalnya, Maret itu tagihannya kalau dilihat rata-rata pemakaian Desember-Februari itu 'x' tapi karena PSBB, maka ada 'a' kemudian jadi 'xa', yang dibayar oleh pelanggan hanya 'x' sementara tagihan 'a' akan masuk dalam tagihan bulan selanjutnya," jelas Bob.

"Periode angsuran carry over selama tiga bulan," dia menambahkan.

[Gambas:Video CNN] (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER