Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini aturan pungutan pajak tengah dipersiapkan. Aturan itu ditargetkan terbit pada 1 Juli 2020.
Setelah itu, sambungnya, DJP akan menetapkan soal kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital. Begitu pula dengan daftar pelaku usaha yang ditunjuk menjadi pemungut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu menekankan bila aturan sudah berlaku maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan dikenai pajak. Hal ini serupa dengan berbagai produk digital di dalam negeri yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Teranyar, DJP menggelar sosialisasi kepada 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak dari beberapa negara secara virtual. Mulai dari Amerika Serikat, Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, hingga Thailand.
Selain itu, aturan ini juga bermaksud untuk melahirkan kesamaan perlakuan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Di sisi lain, kebijakan ini bisa menopang penerimaan pajak negara ke depan. (fea)