Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah akan memotong gaji
PNS, TNI, Polri, pekerja
BUMN, BUMD, dan pegawai swasta untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau
Tapera. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu.
Program yang diinisiasi sejak 2016 lalu itu akan menghimpun dana masyarakat pekerja, baik PNS,
TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan pekerja swasta, serta pekerja mandiri untuk pembiayaan perumahan. Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.